TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
Kelompok 3
Andry
Octaviantoro (10315753)
Annisa
Dievy Nafilah (10315862)
Dwi
Novitasari (13315965)
I
Gusti Agung Ayu Made Dessy N (13315189)
Jesica
Suyanto (13315556)
Prima
Triasmara Khatami (15315394)
Rezha
Fauzi (17315511)
Rory
Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen : Efa Wahyuni, SE
Fakultas Teknik Sipil
dan Perencanaan
Universitas Gunadarma
2019
PERAN
MASYARAKAT UMUM DAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI
Peran
masyarakat umum dan masyarakat jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
1.
Hak dan kewajiban masyarakat umum
dalam rangka tertib jasa konstruksi
Hak masyarakat
a.
Melakukan pengawasan untuk
mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi
b.
Memperoleh penggantian yang layak
atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi
Kewajiban Masyarakat
a.
Menjaga ketertiban dan memenuhi
ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan konstruksi
b.
Turut mencegah terjadinya
pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum
2.
Penyelenggaraan peran masyarakat
jasa konstruksi (masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang
berhubungan dengan usaha pekerja konstruksi ) dikembangkan melalui suatu forum
yang keanggotaanya meliputi unsur-unsur swasta (Asosiasi jasa
konstruksi,asosiasi mitra usaha jasa konstruksi, lembaga konsumen, dan
organisasi kemasyarakatan yang terkait) serta unsur pemerintah yang berfungsi
untuk;
a.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat
b.
Membahas dan merumuskan pemikiran
arah pengembangan jasa konstruksi nasional
c.
Mendorong tumbuh dan
berkembangnya peran pengawasan masyarakat
d.
Memberi masukan kepada pemerintah
dalam merumuskan pengaturan ,pemberdayaan dan pengawasan.
3.
Pelaksanaan pengembangan jasa
konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang inpenden dan mandiri ,yang
beranggotakan wakil-wakil asosiasi perusahaan ,asosiasi profesi jasa
konstruksi, pakar dan perguruan tinggi serta pemerintah yang mempunyai tugas,
yaitu
a.
Melakukan penelitian dan
pengembangan jasa konstruksi
b.
Menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan jasa konstruksi
c.
Memberikan sertifikat registrasi
badan usaha
d.
Melakukan akreditasi sertifikat
keterampilan dan keahlian kerja
e.
Menyelenggarakan/meningkatkan
peran arbitrase mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi
PEMBINAAN
JASA KONSTRUKSI
Pembinaan Jasa
konstruksi di atur dalam UU no.18 Tahun 1999 dan PP 30 Tahun 2000
Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pengguna dan penyedia
Jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayan dan pengawasan. Materi
yang dibagikan mengenai tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib
pemanfaatan dan jasa konstruksi.
Tujuan
Pembinaan:
1.
Memberikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang
kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan yang berkualitas
2.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan
jasa konstruksi sehingga:
a.
Menjamin kesetaraan pengguna jasa
dan penyedia jasa akan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b.
Meningkatkan kepatuhan akan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mewujudkan peningkatan peran
masyarakat di bidang jasa konstruksi
Obyek Pembinaan
Pembinaan
dilakukan kepada :
1.
Penyedia Jasa
Usaha orang
perseorangan dan Badan Usaha yang berbadan hukum ataupun yang bukan berbadan
hukum
2.
Pengguna Jasa
Instansi pemerintah
pusat dan daerah, Orang Perseorangan, dan Badan Usaha yang berbadan hukum
ataupun yang bukan berbadan hukum
3.
Masyarakat Jasa Konstruksi
Asosiasi perusahaan &
profesi, perguruan tinggi, pakar, dll
Bentuk Pembinaan
1.
Pengaturan
a.
Melaksanaan kebijakan nasional
terkait dengan jasa konstruksi
b.
Menyebarluaskan peraturan
per-UUan Jasa Konstruksi
2.
Pemberdayaan
a.
Melaksanakan pelatihan, bimbingan
teknis dan penyuluhan
b.
Menerbitkan perizinan Usaha Jasa
Konstruksi
3.
Pengawasan sesuai kewenangannya
untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas:
a.
Kejujuran
Dan Keadilan
b.
Manfaat
c.
Kesetaraan
d.
Keserasian
e.
Keseimbangan
f.
Profesionalitas
g.
Kemandirian
h.
Keterbukaan
i.
Kemitraan
j.
Keamanan
Dan Keselamatan
k.
Kebebasan
l.
Pembangunan
BerkelanjutanWawasan Lingkungan.
2.
Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Tujuan dari Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi UU No 2 tahun 2017 antara lain sebagai berikut:
1)
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang
berkualitas
2)
Mewujudkan
ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3)
Mewujudkan
peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi
4)
Menata
sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan;
keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
5)
Menjamin
tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik
6)
Menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
3.
Undang-Undang Jasa Konstruksi antara Pemerintah dan
DPR-RI
Kesepakatan tentang Undang-Undang
Jasa Konstruksi antara Pemerintah dengan DPR-RI adalah sebagai berikut:
1)
Adanya
pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2)
Menjamin
terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan
terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3)
Meningkatnya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan
dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa
konstruksi;
4)
Lingkup
pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan
mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan
bangunan;
5)
Adanya
aspek perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa
konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk
perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan
konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul
kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai
perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
6)
Perlindungan
bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk
pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar
remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7)
Adanya
jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8)
Mewujudkan
jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
UNSUR-UNSUR
JASA KONSTRUKSI
Bidang
Jasa Konstruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda
pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana
pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi
situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai
dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Sebagaimana diketahui bahwa UU
Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat,
asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan
dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU
Nomor 18 Tahun 1999). Pengaturan jasa konstruksi ini dibuat memiliki tujuan
yaitu untuk:
1.
Memberikan
arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi
yang berkualitas.
2.
Mewujudkan
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan
antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta
meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Mewujudkan
peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum.
Usaha-usaha
untuk mewujudkan sebuah bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap
pelaksanaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi dari fase
perencanaan sampai dengan pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak,
yaitu: pihak pemilik proyek/owner/prinsipal/employer/client/bouwheer; pihak
perencana/designer dan pihak kontraktor/aannemer.
Orang/badan
yang membiayai, merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut
unsure-unsur pelaksana pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai
tugas, kewajiban, tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai
dengan posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan
kerja yang telah ditetapkan. Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam
perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih
kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
PEMILIK
PROYEK
Pemilik
proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang
memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan
kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna
jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun
swasta.
Hak dan kewajiban pengguna jasa
adalah:
1.
Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
2.
Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilakukan oleh penyedia jasa.
3.
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak
penyedia jasa untuk kelancaran pekerjaan.
4.
Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
5.
Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
6.
Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak
atas nama pemilik.
7.
Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
8.
Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia
jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang pemberi tugas adalah:
1.
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2.
Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
KONSULTAN
Pihak atau
badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat
dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan
yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal,
dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu
kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.
KONSULTAN PERENCANA
Konsultan
perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap
baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan
membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa
perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang
perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
1.
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
2.
Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekerjaan.
3.
Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
4.
Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.
KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan
pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam
pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga
berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.
Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.
Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
4.
Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
6.
Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.
Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.
Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
KONTRAKTOR
Kontraktor
adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana
dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa
perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang
bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.
Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah
ditetapkan oleh pengguna jasa.
2.
Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
3.
Menyediakan
alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.
Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
Kontraktor
Pelaksana perlu menyusun sebuah struktur orgnisasi yang didalamnya tercantum
alur-alur pemberian perintah kerja atau tugas pada masing-masing jabatan untuk
bekerja dengan maksimal dan tidak terjadi overlapping tanggung
jawab. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana dibantu
oleh sub-sub kontraktor yang ditunjuk oleh kontraktor pelaksana yang berupa
perorangan maupun badan hukum.
UNSUR-UNSUR KONTRAKTOR PELAKSANAAN
1.
Pimpinan
Proyek (Project Manager)
Project manager adalah
perwakilan dari kontraktor yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya
pelaksanaan pekerjaan proyek, sesuai menajemen proyek dan perencanaan proyek
secara menyeluruh. Project manager bertugas untuk memimpin
jalannya suatu pekerjaan, mengevaluasi hasil dari pekerjaan dan membandingkan
dengan pelaksanaan proyek yang kemudian disusun dalam suatu format laporan
pekerjaan dari awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
2.
Manager
lapangan (Site Manager)
Site manager merupakan
wakil dari pimpinan tertinggi suatu proyek yang dituntut untuk bisa memahami
dan menguasai rencana kerja proyek secara keseluruhan dan mendetail. Di samping
itu, site manager juga dituntut memiliki keterampilan
manajemen serta mampu menguasai seluruh sumber daya manusia yang dibebankan
kepadanya secara efisien dan produktif, artinya dapat memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan bawahannya agar dapat dipastikan bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan yang ada di dalam spesifikasi dan
juga dapat berjalan mengikuti program kerja yang dilaksanakan dalam jangka
waktu dan biaya tertentu tanpa mengurangi perolehan laba yang diperkirakan.
Oleh karena itu, site manager harus memiliki human
relation yang luas, baik vertikal maupun horisontal dengan pihak-pihak
yang terkait di luar proyek dan perusahaan.
3.
Site
Engineer
Site engineer adalah
wakil dari site manager. tugasnya adalah memimpin jalannya pekerjaan
dilapangan dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan semua sumber daya yang ada
untuk dapat memenuhi persyaratan mutu, waktu dan biaya yang telah ditetapkan.
Selain itu juga bertanggung jawab atas permasalahan yang muncul dalam
pelaksanaan suatu proyek serta berkewajiban untuk memberikan laporan pekerjaan
secara berkala.
4.
Kepala
Administrasi Proyek
Tugas administrasi proyek antara lain:
a.
Melaksanakan
pekerjaan administrasi proyek
b.
Membayar
upah para pekerja dan menyelesaikan administrasi keuangan
c.
Menghitung
dan membayar kerja lembur dan uang makan
d.
Membuat
laporan keuangan proyek
5.
Pelaksana
(Supervisor)
Pelaksana mempunyai wewenang dan tanggung jawab mengenai
masalah-masalah teknis dilapangan serta mengkoordinasi pekerjaan-pekerjaan yang
menjadi bagiannya. Pelaksana mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengawasi
dan mengkoordinasi pekerjaan para pelaksana dilapangan dan mencatat semua
prestasi pekerjaan untuk dilaporkan kepada site manager
b.
Mengawasi
metode pelaksanaan dilapangan untuk menghindarkan kesalahan pelaksanaan
c.
Bertanggung
jawab kepada site manager terhadap pelaksanaan pekerjaan diproyek
6.
Logistik
Yaitu bertugas sebagai pengadaan barang dan pengawasan
material bahan bangunan, termasuk di dalamnya adalah membuat jadwal pengadaan
dan pemakaian bahan dan peralatan proyek. Bagian ini juga bertugas untuk
menyediakan pembelian bahan dan peralatan yang telah diputuskan oleh
koordinator pelaksana sesuai dengan jadwal pengadaan. Logistik dan peralatan
juga perlu menyusun suatu sistem administrsi tentang penerimaan,
penyimpanan,dan pemakaian barang
7.
Surveyor
Tugas pelaksana pengukuran adalah mengadakan pengukuran di
lapangan dengan menggunakan alat theodolit maupun water
pass untuk menentukan as-as bangunan proyek yang akan dikerjakan.
8.
Drafter
Tugas dan tanggung jawab drafter adalah:
a.
Membuat
shop drawing yang siap dilaksanakan dengan dikoordinasi oleh pelaksana
b.
Menyiapkan
gambar dari revisi desain dan detail desain yang dibutuhkan untuk kegiatan
pelaksanaan dilapangan
c.
Menghitung
volume berdasarkan data lapangan dan melaporkan pada administrasi Teknik
d.
Menjaga
peralatan gambar yang digunakan dalam kondisi bagus
9.
Gudang
Tugas seorang pengawas gudang adalah:
a.
Menyimpan
dalam gudang dan membukukan bahan bangunan yang dating
b.
Menjaga
atau memelihara keawetan bahan yang ada dalam Gudang
c.
Bertanggung
jawab keluar masuknya bahan bangunan yang diminta oleh bos borong setelah
diketahui oleh pelaksana lapangan
d.
Menghitung
dengan benar barang yang keluar dan masuk
e.
Bertanggung
jawab kepada logistic
10.
Peralatan
Bagian peralatan merupakan bagian yang berperan dalam
persiapan peralatan yang akan digunakan dalam pembangunan suatu proyek dan
bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan yang ada agar peralatan selalu
siap sehingga tidak menghambat proses pekerjaan.
HUBUNGAN
KERJA
Hubungan
tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur
sebagai berikut:
1.
Konsultan
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan
konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana,
peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.
Kontraktor
dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan
layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan
pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa
profesional kontraktor.
3.
Konsultan
dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan
memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus
merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
INTERNATIONAL OF CONDITION OF
CONTRACT
1.
Latar Belakang
Dalam pembangunan, baik
yang berskala nasional maupun internasional, jasa konstruksi mempunyai peranan
penting dan strategis, mengingat jasa konstruksi dapat menghasilkan produk
akhir berupa bangunan ataupun bentuk fisik lainnya, baik berupa sarana maupun
prasarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan dalam berbagai
bidang, terutama bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Dalam
pelaksanaan pembangunan pada hakekatnya akan dibutuhkanlah dokumen kontrak
kerja. Dimana, dokumen kontrak kerja akan mengikat pengguna jasa dan penyedia
jasa, mendefinisikan dan menentukan hak, tanggungjawab dan kewajiban dari
masing-masing pihak, baik dari aspek teknis pekerjaan maupun dari aspek
administrasinya, sehingga merupakan perangkat mutlak dalam jasa konstruksi.
Pada
dunia konstruksi internasional, sudah lama dikenal dan diberlakukan dokumen “Conditions of Contract for Construction” yang
telah disusun oleh FIDIC (Federation
Internationale Des Ingenieurs-Conseils), yang merupakan Federasi Konsultan
Internasional, dan pada saat ini telah diterbitkan untuk kelima kalinya dalam
bentuk edisi 1, pada penerbitan tahun 1999. Dokumen-dokumen standar FIDIC sudah
lama dipakai secara luas, karena dikenal sebagai dokumen yang menganut asas Balanced Risk Sharing antara Pihak
Pemberi Tugas dan Pihak Kontraktor, yaitu membebankan risiko kepada pihak yang
paling mampu untuk mengendalikan risiko.
Di dunia konstruksi Indonesia, dokumen FIDIC ini
telah cukup dikenal, meskipun penggunanya masih secara terbatas, khususnya pada
beberapa proyek yang dibiayai oleh dana luar negeri atau yang memakai konsultan
asing. Dalam Kontrak Konstruksi atau perjanjian antara ” Pengguna Jasa ” dan ”
Penyedia Jasa ” terdiri dari beberapa dokumen yang saling melengkapi dan secara
bersama disebut Dokumen Kontrak. Menurut
FIDIC “The Construction Contract “edisi
tahun 1999 "Contract" means the Contract Agreement, the
Letter of Award, the Form of Tender, these Conditions, the Specification, the
Drawings, the Schedules, and the further documents (if any) which are listed in
the Contract Agreement or in the Letter of Award Contract Agreement.
Dokumen Kontrak suatu proyek dapat terdiri dari:
1.
Contract
Agreement
2.
Letter
Of Acceptance/Award
3.
Form/
Letter Of Tender
4.
Condition
Of Contract
5.
Specifications
6.
Drawings
7.
Schedules
8.
Appendix
To Tender
9.
Bill Of
Quantity and Daywork Schedule
10.
Dokumen-dokumen lain yang
termasuk dalam Contract Agreement
Dokumen kontrak yang perlu
mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Conditions of Contract) karena dalam
dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang
disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Syarat-syarat
perjanjian berisi ketentuan-ketentuan yang merupakan hak dan kewajiban dari
masing-masing pihak serta pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian,
persyaratan, tanggung jawab, larangan dan sangsi-sangsi untuk kedua belah
pihak. Karena itu syarat- syarat kontrak merupakan inti dari perjanjian
kontrak, sedangkan dokumen- dokumen lainnya merupakan penunjang yang melengkapi
perjanjian. Dengan demikian, maka dokumen syarat-syarat perjanjian inilah yang
terutama perlu dikelola dalam melakukan Administrasi Kontrak.
Industri
Konstruksi di Indonesia belum mempunyai format atau bentuk standar kontrak yang
dapat dipakai sebagai dokumen baku untuk perjanjian/kontrak antara Pemilik
Proyek dan Kontraktor, namun biasanya didalam setiap kontrak selalu berisi dua
bagian utama, yaitu :
1.
Bagian 1 (Pertama) : berisi ketentuan-ketentuan yang dapat berlaku
umum untuk semua jenis proyek, disebut Syarat- syarat Umum Perjanjian, (antara
lain penjelasan tentang definisi kontrak, pemilik, kontrak dll.)
2.
Bagian 2 (Kedua) : berisi ketentuan-ketentuan yang (khusus)
diperlukan untuk proyek yang bersangkutan, disebut Syarat- syarat Khusus
Perjanjian (antara lain lingkup pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan,
metode kerja, data laboratorium, dll)
3.
Bagian 3 (Ketiga) : Bagian penutup antara lain terdiri dari sub
bagian kata penutup seperti pernyataan ulang bahwa mereka akan terikat dengan
isi kontrak, sub bagian ruang penempatan tanda tangan, lampiran.
Karena
belum ada standar format kontrak di Indonesia, maka untuk proyek-proyek
berskala besar baik yang dibiayai Swasta nasional/internasional maupun
pemerintah sudah menggunakan Format Standart Kontrak Internasional antara lain:
1.
Format Standar Kontrak FIDIC
2.
Format Standar Kontrak JCT
2.
Istilah-istilah dalam Kontrak
Dengan
mempelajari sejumlah kontrak yang pernah dilaksanakan oleh kontraktor yang
telah berpengalaman, ada beberapa istilah yang sering muncul dalam kontrak,
antara lain:
a.
Provisional
sum,
adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam
nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan- pekerjaan yang sudah tercantum dalam
dokumen kontrak namun dapat dihitung dengan pasti volumenya. Besarnya
pembayaran kepada Kontraktor adalah sesuai realisasi volume yang dikerjakan.
b.
Prime
cost,
adalah sejumlah biaya yang disediakan oleh pemilik proyek dan termasuk dalam
nilai kontrak, untuk mencakup pekerjaan-pekerjaan yang sudah ditentukan jenis
dan harganya, biasanya dikerjakan oleh kontraktor tertentu.
c.
Nominated
sub contractor (NSC)
, adalah sub-kontraktor yang telah ditetapkan oleh pemilik proyek untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu, dengan:
·
Spesifikasi dan negosiasi
disepakati antara pemilik proyek dan NSC
·
Pembayaran kepada NSC dilakukan
melalui kontraktor utama
·
Kontraktor utama mendapatkan fee koordinasi (coordination fee) untuk melaksanakan koordinasi waktu dan
pelaksanaannya. Biasanya besar coordination
fee adalah berkisar antara 3 – 4 persen
·
Kontraktor utama tidak
bertanggung jawab atas mutu pekerjaan NSC.
d.
Direct
Contractor (DC),
adalah sub-kontraktor yang ditunjuk langsung oleh pemilik proyek untuk
melaksanakan pekerjaan tertentu.
e.
Defect
liability period,
atau masa pemeliharaan adalah suatu kurun waktu terhitung sejak dilakukannya
Penyerahan Pertama Pekerjaan, untuk menyelesaikan cacat-cacat yang ditemukan
pada saat Penyerahan Pertama serta kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan. Biasanya masa pemeliharaan ditetapkan selama 3 bulan, 6 bulan
atau 12 bulan.
f.
Force
majeure,
atau keadaan memaksa adalah peristiwa-peristiwa yang berada diluar kemampuan
Pemilik proyek maupun Kontraktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pelaksanaan, yaitu:
·
Bencana alam misalnya, gempa
bumi, tanah longsor, badai, banjir, dll
·
Perang, revolusi, makar, huru-hara, pemberontakan, kerusuhan, kekacauan
·
Kebakaran
·
Keadaan memaksa yang dinyatakan
secara resmi oleh pemerintah
g.
Arbitrase,
adalah
suatu badan hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan antara Pemilik
proyek dan Kontraktor yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah. Untuk
kontrak yang berlaku di Indonesia, telah tersedia Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)
h.
Escalation
Price,
adalah perubahan harga bahan, upah , dan alat sesuai dengan kondisi pasar, yang
dapat mengakibatkan perubahan harga kontrak. Pada kontrak-kontrak tertentu,
Kontraktor diperkenankan untuk mendapatkan penyesuaian harga akibat eskalasi,
yang diatur dalam pasal Penyesuaian Harga
i.
Claim, adalah suatu
tuntutan/tagihan yang muncul karena beberapa hal. Dalam standar kontrak
internasional biasa digunakan sebagai referensi adalah buku: ” Condition of Contract for works of Civil
Engineering Construction” yang disusun oleh FIDIC. Di dalam pelaksanaan
suatu pekerjaan, sering kali kita dihadapkan pada suatu masalah Administrasi
Kontrak, terutama untuk proyek-proyek yang didapat dari tender internasional
(ICB).
3.
Masalah
yang dapat menimbulkan Claim
Di
dalam kondisi kontrak diatas disebutkan ada beberapa masalah yang dapat
menimbulkan claim:
a.
Variations
b.
Keadaan lapangan yang tidak
sesuai dengan kontrak/penjelasan dalam Prebid Meeting (Adverse physical condition)
c.
Pelanggaran kontrak (Breach of Contract)
d.
Penghentian/penundaan pekerjaan
e.
Keterlambatan dan pengaruhnya
f.
Special
Risk
g.
Changes
cost & Legislation
4.
Dasar Hukum Kontrak
Internasional
Yang
menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi
sebagai berikut :
1.
Provision Contract
a.
Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati
oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara
mereka (freedom of contract). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt.
b.
Para pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan
perjanjian (kontrak) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.
2.
General Contract
Menurut
Buku III Tentang Perikatan menyatakan bahwa perikatan bersumber dari :
a.
Perjanjian : bernama dan tidak bernama.
b.
Undang-undang
3.
Spesific Contract
Hukum
Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur
ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu,
misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka
berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal
yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt (termasuk perjanjian
tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
4.
Kebiasaan Bisnis
Kebiasaan
Bisnis merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum
bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam
mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat:
a.
Kebiasaan tersebut terjadi perulangan
b.
Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum
sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted
as law)
5.
Yurisprodensi
Dasar
hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena
mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis
mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui
Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat
merusak reputasi bisnis mereka.
6.
Kaidah Hukum Perdata Internasional
Kaidah-kaidah
Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis
internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi
sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah
kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The Most Characteristic Connection. Kaidah ini digunakan bilamana
para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak,
yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling
karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka
yang digunakan adalah hukum Indonesia.
7.
International
Convention
a.
UNCITRAL (United
Nation Convention International Trade Law).
b.
ICC (International
Chamber of Commercial): melahirkan Arbitrase misalnya di Indonesia BANI,
Kadin
5.
Tahap-tahap
Pembuatan Kontrak Internasional
Pembuatan kontrak Internasional melalui tahap-tahap Set Up Phase (tahap penyusunan), Implementation/performance (pelaksanaan), dan Emforcement
(penegakkan).
A.
Set Up
Phase
atau tahap penyusunan meliputi :
1)
Planning
a.
Kepada siapa pelaku bisnis
membuat hubungan dagang.
b.
Apa yang dipersiapkan
c.
Objek kontrak
d.
Tidak semua negara dapat
berbisnis dengan kita
2)
Negosiation
a.
Tawar-menawar
b.
Apakah kontrak bisa dibuat/tidak
c.
Ada kesulitan karena ada
perbedaan:
3)
Documentations
a.
Penyusunan kontrak
b.
Penyimpanan/dokumentasi
B.
Implementtion/performance
Perjanjian merupakan
sekumpulan janji dari para pihak mengenai hak dan kewajiban. Jika terjadi
perbedaan antara harapan dan pelaksanaan, maka diperlukan tahapan Enforcement.
C.
Emforcement
Sengketa
bisnis terjadi karena adanya pihak yang wanprestasi berupa :
a.
Tidak melaksanakan prestasi
b.
Melaksanakan tapi tidak semua
c.
Melaksanakan tapi terlambat
Di dalam
kontrak internasional tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui
kesepakatan, apakah ditempuh cara :
a.
Litigasi = pengadilan
b.
Non litigaasi : arbitrase,
negosiasi, konsialisi dan mediasi.
D.
Arbitrase
Arbitrase adalah suatu cara
penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada
perjanjian/kontrak tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa (
Undang-undang no 30 tahun 1999 ). Hanya sengketa bisnis yang dapat diserahkan
kepada Arbitrase yaitu sengketa yang memungkinkan dapat ditempuh jalan damai.
Putusan arbitrase bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat. Di
dalam kontrak harus diawali dengan tertulis mengenai pilihan forum (choice of
forum). Di Indonesia arbitrase diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 1999.
Bentuk arbitrase ada 2 macam, yaitu :
a.
Arbitrase institusional :
arbitrase permanen, arbitrase melembaga
b.
Arbitrase ad hoc : sementara, khusus, volunter
(sukarela)
Bentuk
perjanjian arbitrase ada 2 macam :
1.
Factum
de compromittendo,
yaitu suatu bentuk perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak,
sebelum adanya sengketa dan klausula dibuat/dicantumkan di dalam perjanjian
pokok. Perjanjian arbitrase selalu didahului dengan perjanjian pokok, tanpa
perjanjian arbitrase, perjanjian pokok dapat berjalan, sehingga perjanjian
arbitrase disebut perjanjian assesori (perjanjian lanjutan/tambahan).
2.
Kebalikan dari factum de compromittendo, yaitu
Perjanjian arbitrase dibuat setelah terjadi sengketa.
DAFTAR
PUSTAKA
Annon.
2011. Peran Masyarakat Umum Dan
Masyarakat, [online]
http://duniajasakonstruksi.blogspot.com/2011/09/peran-masyarakat-umum-dan-masyarakat.html,
diakses tanggal 04 Januari 2019
Niandha.
2011. Tugas Manajemen Konstruksi
Unsur-Unsur, [online] http://gudangilmusipil.blogspot.com/2011/05/tugas-manajemen-konstruksi-iunsur-unsur.html
Surana.
2014. Pembinaan Dan Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, [online] https://www.slideshare.net/srn/suranapembinaan-penyelenggaraan-jakon-final-26-mei14, diakses tanggal 04
Januari 2019
Cah
Pinter. 2017. Asas dan Tujuan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi [online], http://blog.unnes.ac.id/cahpinter/tag/tujuan-penyelenggaraan-jasa-konstruksi/, diakses tanggal 05
Januari 2019
Cepagram.
2017. 8 Poin Penting dalam UU Jasa
Konstruksi Np. 2 Tahun 2017, [online]
http://cepagram.com/index.php/2017/04/16/8-poin-penting-dalam-uu-jasa-konstruksi-no-2-tahun-2017/
Ikhsan
T. Pramono. 2018. Unsur-Unsur
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, [online] https://iksanteguhpramono.wordpress.com/2018/01/07/unsur-unsur-penyelanggara-jasa-kontruksi/, diakses tanggal 04
Januari 2019
permisi min numpang share ya :D
BalasHapusingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
Promo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^