TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM
PEMBANGUNAN
KELOMPOK 3
1. Andry Octaviantoro (10315753)
2. Annisa Dievy Nafilah (10315862)
3. Dwi Novitasari (13315965)
4.
I Gusti Agung Ayu
Made Dessy N (13315189)
5. Jesica Suyanto (13315556)
6. Prima Triasmara Khatami (15315394)
7.
Rezha Fauzi (17315511)
8.
Rory Shorina Tiurma Lase (16315268)
Kelas : 4TA01
Dosen : Efa
Wahyuni, SE
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
SIPIL DAN PERENCANAAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
A.
PENYUSUN ANGGARAN
PERUSAHAAN ATAU ANGGARAN PROYEK PEMBANGUNAN
Manajemen
proyek selalu diungkapkan bahwa suatu proyek dalam pelaksanaanya harus memenuhi
3 kriteria, yaitu biaya proyek, mutu pekerjaan dan waktu penyelesaian
pekerjaan. Namun hal yang utama dalam sebuah kegiatan proyek adalah masalah
pendanaan atau biaya proyek. Sehingga bila biaya kegiatan proyek tersedia
dengan cukup maka kegiatan proyek dari awal hingga akhir proyek akan berjalan
dengan lancer. Namun sebaliknya apabila biaya tersebut kurang maka akan terjadi
banyak hambatan untuk menjalankan proyek tersebut, misalnya saja mutu pekerjaan
akan kurang dari standar yang ditentukan, waktu pekerjaan akan terlambat, dan
sebagainya.
Analisa
anggaran biaya suatu proyek harus dibuat lebih dulu sebelum proyek tersebut
dilaksanakan. Penentuan besarnya anggaran biaya yang harus dikeluarkan atau
disediakan oleh penyedia anggaran (owner) harus dapat ditentukan dari awal
dengan cermat agar semua kebutuhan biaya yang diperlukan dapat terpenuhi dengan
baik. Banyak sekali faktor yang harus ditinjau dalam menentukan besarnya biaya
yang harus disediakan oleh penyedia anggaran (owner), misalnya jenis-jenis
kegiatan yang akan dilakukan dalam suatu proyek, besarnya biaya atau harga
satuan dari suatu kegiatan, besarnya volume suatu kegiatan, harga bahan yang
dibutuhkan, harga upah pekerja, dan sejenisnya. 2 Semua kegiatan pekerjaan
konstruksi baik bangunan gedung, jalan, jembatan dan bangunan air pasti berhubungan
dengan biaya.
Menentukan
besarnya biaya bangunan (building cost) rancangan pekerjaan konstruksi dari
suatu bangunan (gedung, jalan, jembatan, bangunan air dll), diperlukan suatu
acuan dasar. Acuan tersebut adalah analisa biaya konstruksi yang disusun
melalui kegiatan penelitian produktivitas pekerjaan di lapangan dan bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan suatu pembangunan (BSN,
2002). Analisa biaya konstruksi sering kita sebut sebagai analisa harga suatu
pekerjaan. Analisa harga satuan pekerjaanyang selama ini dikenal adalah analisa
BOW (Burgesli ke Openbure Werken) 28 Februari 1921, No. 5372 A. Tetapi bila
ditinjau dari perkembangan industri konstruksi saat ini, analisa BOW perlu
diadakan penambahan dan penyempurnaan. Hingga saat ini, dalam menentukan
rencana anggaran bangunan dan harga satuan pekerjaan, orang tidak lagi memakai
pedoman analisa BOW sebagai dasar penentuan harga satuan pekerjaan, karena
dalam analisa banyak koefisien-koefisien yang tidak sesuai jika diterapkan
dalam kenyataan di lapangan.
Rencana
Anggaran Biaya (RAB)
Rencana anggaran biaya proyek adalah perhitungan total biaya untuk
kebutuhan upah dan bahan, serta biaya-biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan
proyek. Rencana anggaran biaya secara umum dapat disimpulkan sebagai berikut :
RAB =Ʃ(Volume) x Harga Satuan Pekerjaan
Harga
Satuan Pekerjaan
Adalah jumlah harga bahan dan upah tenaga kerja berdasarkan perhitungan
analisis. Harga satuan bahan dan upah yang digunakan adalah harga satuan
dilokasi pekerjaan untuk waktu tertentu. Secara umum dapat disimpulkan sebagai
berikut :
HSP = H.S. Bahan + H.S. Upah
Analisis
Harga Satuan Pekerjaan
Analisis harga satuan pekerjaan berfungsi dalam perhitungan rencana
anggaran biaya proyek yang didalamnya terdapat angka koefisien yang menunjukkan
jumlah kebutuhan material atau bahan dan upah tenaga kerja masing-masing
pekerjaan. Analisis harga satuan yang terdapat dalam metode SNI antara lain:
a)
Analisis Harga Satuan Bahan
Adalah
koefisien dalam analisis SNI yang menyatakan kebutuhan material serta besarnya
biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan proyek. Analisis
harga satuan bahan dapat disimpulkan sebagai berikut :
ƩBahan = Harga Satuan Bahan x Koefisien Analisis Bahan
b)
Analisis Harga Satuan Upah
Adalah
koefisien dalam analisis SNI yang menunjukkan banyaknya tenaga kerja yang dibutuhkan
dan biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Analisis harga satuan upah
dapat disimpulkan sebagai berikut:
ƩUpah = Harga Satuan Upah x Koefisien Analisis Upah Kerja
Volume
Pekerjaan
Perhitungan volume setiap pekerjaan sangat diperlukan dalam perencanaan anggaran biaya untuk memperkirakan
dan menentukan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun suatu bangunan
atau proyek secara keseluruhan mulai dari tahap persiapan hingga
terselesaikannya proyek tersebut.
Fungsi RAB
Secara Umum ada 4 Fungsi Utama dari
Rancanga Anggaran Biaya (RAB) :
1.
Menetapkan
jumlah total biaya pekerjaan yang menguraikan masing masing item pekerjaan yang
akan dibangun. RAB harus menguraikan jumlah semua biaya upah kerja, material
dan peralatan termasuk biaya lainnya yang diperlukan misalanya perizinan,
kantor atau gudang sementara, fasilitas pendukung misalnya air dan listrik
sementara.
2.
Menetapkan
Daftar dan Jumlah Material yang dibutuhkan. Dalam RAB harus dipastikan jumlah
masing masing material disetiap komponen pekerjaan. Jumlah material didasarkan
dari volume pekerjaan , sehingga kesalahan perhitungan volume setiap komponen
pekerjaan akan mempengaruhi jumlah material yang dibutuhkan. Daftar dan Jenis
material yang tertuang dalam RAB menjadi dasar pembelian material ke Supplier.
3.
Menjadi
dasar untuk penunjukan/ pemilihan kontraktor pelaksana. Berdasarkan RAB yang
ada , maka akan diketahui jenis dan besarnya pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Dari RAB tersebut akan kelihatan pekerja dan kecakapan apa saja yang
dibutuhkan. Berdasarkan RAB tersebut akan diketahui apakah cukup diperlukan
satu kontraktor pelaksana saja atau apakah diperlukan untuk memberikan suatu
pekerjaan kepada subkontraktor untuk menangani pekerjaan yang dianggap perlu
dengan spesialis khusus.
4.
Peralatan
peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan akan diuraikan dalam
estiamsi biaya yang ada. Seorang estimator harus memikirkan bagaimana pekerjaan
dapat berjalan secara mulus dengan menentukan peralatan apa saja yang
dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut. Dari RAB juga dapat diputuskan peralatan
yang dibutuhkan apakah perlu dibeli langsung atau hanya perlu dengan sistim
sewa.. Kebutuhan peralatan dispesifikasikan berdasarkan jenis, jumlah dan lama
pemakaian sehingga dapat diketahui berapa biaya yang diperlukan
Keuntungan–Keuntungan
Yang Didapatkan Dengan Adanya RAB
Berdasarkan
pengalaman yang ada, ketika seseorang melaksanakan pembangunan rumah ataupun
proyek proyek lainnya, mereka merasa terbantu dengan adanya Rencana Anggaran
Biaya . Sesorang akan terbantu dengan adanya RAB dimana akan menjadi dasar dan
pelaksanaan pekerjaan baik saat pembelian material dan pemilihan kontraktor dan
bialamana ada perubahan jenis material saat pekerjaan sedang berlangsung.
Kesulitan kesulitan pembiayaan juga dapat terbantu dan disederhanakan jika kita
mempunyai detail RAB. Berikut adalah beberapa catatan yang dapat membantu anda
untuk mengerti apa pentingnya Rancangan Anggaran Biaya tersebut:
·
Saat
pelaksanaan pembangunan sedang berlangsung, tanpa disadari uang yang kita
keluarkan cukup besar mengalir. Dengan adanya RAB yang kita miliki, maka kita
akan mengatur penyediaan dan pengeluaran berdasarkan schedule pekerjaan. Kita
dapat menghitung jumlah pengeluaran berkala dari RAB yang ada untuk pembayaran
upah tukang, pembelian materian dan pembelian peralatan . Jika pekerjaan
dilakukan oleh suatu kontraktor dimana upah dan material langsung ditangani
oleh kontraktor, maka kita dapat mengatur pengeluaran berdasarkan termin
(jumlah prosentrase pekerjaan)
·
Dari
detail-detail yang tertuang dalam RAB maka akan didapatkan informasi semua tipe
kebutuhan material yang diperlukan untuk masing masing bagian pekerjaan, dan
juga akan didaptkan jumlah actual material yang diperlukan. Bedasarkan jenis
dan jumlah material yang ada dalam RAB maka kita dapat mempelajarinya dan
membuatkan suatu kerja sama dengan pihak supplier untuk mengatasi atau menjaga
bilamana terjadi fluktuasi harga. Sebagai contoh kita dapat terlebih dahulu
menempatkan uang kita ke suatu toko/ supplier untuk pemesanan jenis dan jumlah
material yang sudah ada tertera di RAB.
·
Dengan
detail RAB yang ada, anda dapat mengatur jenis dan jumlah material yang akan
dipergunakan sesuai dengan kebutuhannya dilapangan. Ini akan membantu
penyimpanan material yang tidak diperlukan digudang dimana akan mejaga
bertumpuknya material dan juga menjaga perputaran uang anda. Juga akan
mengamankan barang barang anda tertumpuk lama sehingga akan bisa mengakibatkan
material tidak bisa terpakai.
·
Dengan
pengaturan jumlah material yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan pemakaian
maka akan memperlancar jalannya pekerjaan dan juga akan menghindari terbuangnya
material oleh pekerja.
·
RAB juga
memberikan spesifikasi masing masing material yang dibutuhkan dalam tahapan
konstruksi, dimana hal ini juga membantu untuk memeriksa apakah standard dan
kwalitas bahan yang masuk sudah sesuai dengan kebutuhan bangunan anda.
·
Jika semua material
dan gudang dapat di sesuaikan dengan kebutuhannya maka juga akan membantu waktu
penyelesaian dari pembangunan rumah yang juga akan mengurangi biaya yang akan
dikeluarkan misalanya biaya penjaga gudang.
·
Jika anda
kurang mahir dalam menghitung RAB terhadap rumah yang ingin anda bangun, anda
dapat meminta kepada sebuah konsultan yang biasa dalam membuat RAB, atau dapat
juga anda lakukan dengan meminta kepada kontraktor yang akan mengerjakan untuk
membuat RAB terhadap pekerjaan yang akan dibangun. Dengan RAB yang ada anda
dapat membandingkan harga antara harga yang dibuat oleh sikonsultan dengan
harga yang dibuat oleh calon kontraktor.
·
Jika anda
mempunyai dana yang terbatas, maka anda dapat menggunakan RAB ini sebagai dasar
perhitungan untuk meminjam besar dana yang akan anda pinjam.
·
RAB
akan membantu kecepatan pekerjaan , dimana pemilik dan pekerja akan mempunyai
acuan untuk kemulusan berlangsungnya pekerjaan. Semakin cepat rumah anda
selesai dibangun maka anda akan semakin cepat dapat menempatinya
Komponen-Komponen
Yang Perlu Dihitung Dalam RAB
Dalam suatu
konstruksi bangunan rumah ada dua bagian segi pembiayaan yang perlu diperhitungkan,
yaitu :
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
a. biaya pokok yang berhubungan dengan material, upah kerja dan peralatan.
b. biaya operasional termasuk biaya perijinan, fasilitas atau sarana (air, listrik sementara, gudang dll), dan juga perlu diperhitungkan biaya tidak terduga.
Dalam perhitungan RAB suatu bangunan rumah , semua bagian komponen yang diperlukan dalam pekerjaan hingga selesai harus betul betul diperhitungkan, dimulai dari awal pekerjaan sampai selesai nya tahap konstruksi.
Langkah -Langkah
Menghitung RAB
1.
Persiapan
dan Pengecekan Gambar Kerja
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
Gambar Kerja adalah dasar untuk menentukan pekerjaan apa saja yang ada dalam komponen bangunan yang akan dikerjakan. Dari gambar akan didapatkan ukuran , bentuk dan spesifikasi pekerjaan. Pastikan gambar mengandung semua ukuran dan spesifikasi material yang akan digunakan untuk mempermudah perhitungan volume pekerjaan. Dari gambar yang ada anda disini sudah memulai coretan coretan item pekerjaan apa saja yang akan dihitung dalam pembuatan RAB nya. Dalam tahap persiapan ini perlua juga dilakukan pengecekan harga harga material dan upah yang ada disekitar atau lokasi paling dekat dengan tempat bangunan rumah akan dikerjakan.
2.
Perhitungan Volume
Langkah awal untuk menghitung volume
pekerjaan, yang perlu dilakukan adalah mengurutkan seluruh item dan komponen
pekerjaan yang akan dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja yang ada. Jika anda
merasa seluruh item pekerjaan sudah tertuang , selanjutnya anda memluai
menghitung volume masing masing volume pekerjaan tersebut. Untuk format
sederhana dan memudahkan perhitungan , anda dapat melakukannya dalam format
excel. Suatu hal yang perlu diperhitungkan adalah satuan pekerjaan yang
dihitung harus sama dengan analisa harga satuan pekerjaan. Jika perhitungan
sudah selesai, tidak salah jika anda melakukan pengecekan kembali bilamana ada
kemungkinan kesalahan perhitungan ukuran.
3. Membuat Harga Satuan Pekerjaan
Untuk menghitung Harga Satuan
Pekerjaan, yang perlu dipersiapakan adalah sebagai berikut:
·
Indeks (koefisien)
analisa pekerjaan
·
Harga
Material/ Bahan sesuai satuan
·
Harga upah
kerja per hari termasuk mandor, kepala tukang, tukang dan pekerja
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
Indeks (koefisien) analisa pekerjaan mungkin sedikit agak rumit dan membingungkan , jika anda kurang paham darimana (indeks) koefisien tersebut, anda dapat menggunakan indeks resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (anda dapat melihatnya dari SNI yang sudah ada saat ini untuk masing masing item pekerjaan). Untuk harga material dan upah kerja , anda tinggal memasukkan harga berdsarkan harga yang ada didaerah anda. Anda juga perlu mengantisipasi nilai harga yang dimasukkan bilamana kemungkinan akan ada kenaikan harga jika pekerjaan masih lama untuk dimulai.Untuk membantu anda dalam pembuatan Analisa Harga satuan, anda dapat melihat Analisa Harga Satuan dalam bentuk format excel.
4. Perhitungan Jumlah Biaya Pekerjaan
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
Setelah didapatkan volume dan harga satuan pekerjaan , kemudian kita tinggal mengalikannya sehingga didapat harga biaya pekerjaan dari masing masing item pekerjaan.Untuk memisahkan biaya antara Upah kerja dan Jumlah Biaya Material, anda dapat memisahkan kolom perhitungan. Ini dapat anda pergunakan jika misalnya kontrak upah terpisah dengan pembelian material.
5. Rekapitulasi
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
Rekapitulasi adalah jumlah masing masing sub item pekerjaan dan kemudian ditotatlkan sehinggan didapatkan jumlah total biaya pekerjaan. Dalam rekapitulasi ini bilamana diperlukan juga ditambahkan biaya overhead dan biaya pajak.
B.
PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA UNTUK INSTANSI PEMERINTAH
Etika Pengadaan
Adapun mengenai
pengadaan barang/jasa pemerintah telah tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai
dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai
peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Pengadaan
Barang/Jasa bertujuan untuk:
1.
Menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
2.
Meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri.
3.
Meningkatkan
peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
4.
Meningkatkan
peran pelaku usaha nasional.
5.
Mendukung
pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.
6.
Meningkatkan
keikutsertaan industri kreatif.
7.
Mendorong
pemerataan ekonomi.
8.
Mendorong
Pengadaan Berkelanjutan.
Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
1.
Meningkatkan
kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2.
Melaksanakan
Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif.
3.
Memperkuat
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa.
4.
Mengembangkan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
5.
Menggunakan
teknologi informasi dan komunikasi, serta
6.
Transaksi
elektronik.
7.
Mendorong
penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
8.
Memberikan
kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
9.
Mendorong
pelaksanaan penelitian dan industri kreatif.
10.
Melaksanakan
Pengadaan Berkelanjutan.
Prinsip-Prinsip
Dasar
1.
Efisien : pengadaan
barang/jasa harus diusahakan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk
mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana
yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang
maksimum.
2.
Efektif : pengadaan
barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan
serta memberi manfaat yang sebesar-besarnya.
3.
Transparan :
semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan
dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh
masyarakat pada umumnya.
4.
Terbuka : pengadaan
barang/jasa dapat diikuti oleh sema penyedia barang/jasa yang memenuhi
pesyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
5.
Bersaing : pengadaan
barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak
mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga
dapat diperoleh barang/jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada
intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan
barang/jasa.
6.
Adil/Tidak diskriminatif
: memberikan perlakukan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan
tidak mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu, dengan tetap
memperhatikan kepentingan nasional.
7.
Akuntabel : harus sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga
dapat dipertanggung-jawabkan.
Etika
Pengadaan
1.
Tertib
dan tanggung jawab, yaitu melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa.
2.
Bekerja
secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan
barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
3.
Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat.
4.
Menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak.
5.
Menghindari Conflict
of Interest, yaitu menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung
dalam proses pengadaan barang/jasa.
6.
Menghindari
pemborosan, yaitu mencegah dan menghindari terjadinya pemborosan dan kebocoran
keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
7.
Menghindari
penyalahgunaan wewenang, yaitu menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
8.
Tidak
menerima, menawarkan atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dai dan atau siapapun yang diketahui
atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Pertentangan
Kepentingan Pihak Yang Terkait Sebagaimana Dimaksud Adalah Sebagai Berikut:
1.
Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang
mengikuti Tender/ Seleksi yang sama;
2.
konsultan
perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana
Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan
pengadaan pekerjaan terintegrasi;
3.
konsultan
manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
4.
pengurus/manajer
koperasi merangkap sebagai PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
5.
PPK/
Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung
mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
Sanksi
Pengadaan
Pengaturan
tentang Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal 118
sampai dengan Pasal 124 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat
dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi
tanggungjawab masing-masing.
Bentuk-bentuk
perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai
berikut :
Penyedia Barang/Jasa
Ø
Berusaha
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang
dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi
keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ø
Melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain.
Ø
Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan.
Ø
Mengundurkan
diri setelah batas akhir pemasukan penawaran atau mengundurkan diri dari
pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan/atau tidak dapat diterima oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
Ø
Tidak
dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab.
Ø
Ditemukan
adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
Ø
Terlambat
menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak
karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa.
Ø
Konsultan
perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian negara.
Kelompok Kerja
Ulp/Pejabat Pengadaan
ü
Terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh Kelompok
Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.
ü
Terjadi
kecurangan dalam pengumuman Pengadaan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
Pejabat Pembuat
Komitmen
ü
Terjadi
cidera janji terhadap ketentuan yang termuat dalam Kontrak.
ü
Terjadi
keterlambatan pembayaran
Adapun
bentuk sanksi yang dapat dikenakan para pihak tersebut sesuai dengan
pelanggaran adalah sebagai berikut :
Sanksi
Administratif
Pemberian
sanksi administratif, dilakukan oleh PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
kepada penyedia sesuai dengan ketentuan admisnitrasi yang diberlakukan dalam
peraturan pengadaan ini. Bentuk-bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan
kepada penyedia adalah :
1.
Digugurkan
penawarannya atau pembatalan pemenang atas ditemukan adanya penyimpangan upaya
mempengaruhi Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan guna memenuhi keinginannya
yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan,
melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga
Penawaran di luar prosedur, dan membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/ atau
keterangan lain yang tidak benar.
2.
Pemberlakukan
denda terlambat dalam menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana
ditetapkan. Sanksi ini juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah
perjanjian atau kontrak.
3.
Pencairan
jaminan yang diterbitkan atas pelanggaran yang dilakukan. Untuk selanjutnya
dicairkan masuk ke kas negara / daerah.
4.
Penyampaian
laporan kepada pihak yang berwenangan menerbitkan perizinan, terhadap
penyimpangan yang dilakukan sehingga dianggap perlu untuk dilakukan pencabutan
izin yang dimiliki.
5.
Pemberlakukan
sanksi administrasi berupa pengenaan sanksi finansial atas ditemukan adanya
ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri.
6.
Kewajiban
untuk menyusun perencanaan ulang dengan biaya sendiri atas Konsultan perencana
yang tidak cermat dalam menyusun perencanaan dan mengakibatkan kerugian negara.
Sanksi ini juga dapat diterapkan dalam konteks perdata sebuah perjanjian atau
kontrak
Dalam
hal yang melakukan pelanggaran adalah PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
yang notabenenya adalah berstatus pegawai negeri, maka jika ditetapkan telah
melakukan pelanggaran seperti tidak belakukan tahapan proses pengadaan yang
telah diatur atau melakukan kecurangan dalam proses pengadaan, berlaku sanksi
yang diatur di dalam aturan kepegawaian yang diberikan oleh pihak yang
mempunyai kewenangan menerbitkan sanksi, seperti teguran, penundaan kenaikan
pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian, sesuai ketentuan peraturan
kepegawaian.
Sanksi
Pencantuman Dalam Daftar Hitam
Pemberian
sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam kepada Penyedia, dilakukan oleh PA/KPA
setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sesuai
dengan ketentuan.
Pada tahapan proses pemilihan
barang/jasa, Penyedia Barang/Jasa dapat dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti
melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang
diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2.
Mempengaruhi
ULP (Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan/PPK (Pejabat Pembuat
Komitmen)/pihak lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung
maupun tidak langsung dalam penyusunan Dokumen Pengadaan dan/atau HPS yang
mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat;
3.
Mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak
lain yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak
langsung guna memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan
prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.
Melakukan
persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran
diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat
dan/atau merugikan orang lain;
5.
Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen
Pengadaan;
6.
Mengundurkan
diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
7.
Membuat
dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan;
8.
Mengundurkan
diri pada masa penawarannya masih berlaku dengan alasan yang tidak dapat
diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
9.
Menolak
untuk menaikkan nilai jaminan pelaksanaan untuk penawaran dibawah 80% HPS;
10.
Memalsukan
data tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri;
11.
Mengundurkan
diri bagi pemenang dan pemenang cadangan 1 (satu) dan 2 (dua) pada saat
penunjukan Penyedia Barang/Jasa dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh
PPK; dan/atau
12.
Mengundurkan
diri dari peraksanaan penandatanganan kontrak dengan arasan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan/atau tidak dapat diterima oleh PPK.
Pada tahapan kontrak, Penyedia
Barang/Jasa yang telah terikat kontrak dikenakan
sanksi blacklist apabila:
1.
Terbukti
melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pelaksanaan kontrak
yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2.
Menolak
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
3.
Mempengaruhi
PPK dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna
memenuhi keinginannya yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam Kontrak, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
Melakukan
pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak termasuk
pertanggungjawaban keuangan;
5.
Melakukan
perbuatan lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajiban dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sehingga dilakukan
pemutusan kontrak sepihak oleh PPK;
6.
Meninggalkan
pekerjaan sebagaimana yang diatur kontrak secara tidak bertanggungjawab;
7.
Memutuskan
kontrak secara sepihak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa; dan/atau
8.
Tidak
menindaklanjuti hasil rekomendasi audit pihak yang berwenang yang mengakibatkan
timbulnya kerugian keuangan Negara.
Dituntut
Ganti Rugi
Pemberlakukan
tuntuan ganti rugi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dikenakan
berupa:
ü
Terjadi
pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan
ü
Ganti
rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga
yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia; atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
C.
KAJIAN DAN MANFAAT UUJK BAGI MASYARAKAT
Tinjauan Umum (Kajian) Tentang UUJK
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi,
sosial, dan budaya yang mempunyai peran penting daam pencapaian berbagai
sasaran guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional.
Jasa konstruksi juga dapat disebut sebagai layanan jasa
konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Para
pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa dan penyedia
jasa. Pengguna jasa dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan
hukum.
Undang-undang tentang pengaturan jasa konstruksi memiliki
beberapa tujuan yang dijabarkan dalam UUJK No.18 Tahun 1999 diantaranya:
1.
Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan
jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang koloh, andal, berdaya
saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
2.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia
jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
3.
Mewujudkan peningkatan peran masyarakat di
bidang jasa konstruksi.
Secara
umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan
kewenangan, usaha jasa konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi,
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja
konstruksi, pembinaan, sistem informasi jasa konstruksi, partisipasi
masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, dan ketentuan
peralihan.
Peran masyarakat dalam keberlangsungan jasa konstruksi
diperlukan, diantaranya berupa hak dan kewajiban yang harus terpenuhi dari
kedua belah pihak antara pelaku jasa konstruksi terhadap masyarakat yang
bersangkutan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib
pelaksanaan jasa konstruksi dan memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi. Selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga ketertiban
dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta
ikut serta dalam mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan
kepentingan umum.
Masyarakat jasa
konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Masyarakat jasa konstruksi ini diselenggarakan melalui suatu forum jasa
konstruksi yang dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Forum
ini bersifat mandiri dan memiliki serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Forum yang dimaksud terdiri atas unsur-unsur:
1.
Asosiasi perusahaan jasa konstruksi
2.
Asosiasi profesi jasa konstruksi
3.
Asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha
jasa konstruksi
4.
Masyarakat intelektual
5.
Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan
kepetingan di bidang jasa konstruksi atau yang mewakili konsumen jasa
konstruksi
6.
Insitusi pemerintahan
7.
Unsur-unsur lain yang dianggap perlu
Forum mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berperan
dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi
untuk:
1.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
2.
Membahas dan merumuskan pemikiran arah
pengembangan jasa konstruksi nasional
3.
Tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan
masayarakat
4.
Member masukan kepada pemerintah dalam
merumuskan peraturan, pemberdayaan, dan pengawasan
Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh
anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin
besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
Peningkatan jumlah perusahaan ini ternyata belum diikuti dengan
peningkatan kualifikasi dan kinerjanya, yang tercermin pada kenyataan bahwa
mutu produk, ketepatan waktu pelaksanaan, dan efisiensi pemanfaatan sumber daya
manusia, modal, dan teknologi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi belum
sebagaimana yang diharapkan. Dengan tingkat kualifikasi dan kinerja tersebut,
pada umumnya pangsa pasar pekerjaan konstruksi yang berteknologi tinggi belum
sepenuhnya dapat dikuasai oleh usaha jasa konstruksi nasional.
Kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi perlu
ditingkatkan, termasuk kepatuhan para pihak, yakni pengguna jasa dan penyedia
jasa, dalam pemenuhan kewajibannya serta pemenuhan terhadap ketentuan yang
terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan, agar
dapat mewujudkan bangunan yang berkualitas dan mampu berfungsi sebagaimana yang
direncanakan. Di sisi lain, kesadaran masyarakat akan manfaat dan arti penting
jasa konstruksi masih perlu ditumbuhkembangkan agar mampu mendukung terwujudnya
ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.
Disamping peran masyarakat jasa
konstruksi, pemerintah juga memiliki peran dalam
penyelenggaraan suatu jasa konstruksi, yaitu melakukan pembinaan jasa
konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Pengaturan
yang dimaksud dilakukan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan dan
standar-standar teknis. Sedangkan pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa
konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak,
kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad. 2017. “Prinsip Dasar dan Etika Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, http://ahmaddamopolii.info/2017/08/02/prinsip-dasar-dan-etika-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018
BPPK. 1999. “Jasa
Konstrusksi”, UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1999,
diakses pada 9 November 2018
Fahrurrazi. 2017. “Sanksi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://fahrurrazi.id/sanksi-dalam-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018
Fatonah, Kurnia. 2017. “Estimasi Anggaran Biaya Struktur Proyek Pembangunan Hotel Quad Makassar
Menggunakan Metode SNI”, http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jkts/article/download/900/607 , diakses pada 9 November 2018
Khedanta. 2011. “Fungsi dan Langkah Pembuatan Rancangan Anggaran Biaya Bangunan”, https://khedanta.wordpress.com/2011/04/11/fungsi-dan-langkah-pembuatan-rancangan-anggaran-biaya-bangunan/ , diakses pada 9 November 2018
Kemendikbud. 2017. “Sanksi Pelanggaran Pengadaan Barang Jasa”, https://pengadaan.kemdikbud.go.id/artikel/selanjutnya/sanksi-pelanggaran-pengadaan-barangjasa , diakses pada 9 November 2018
Murtono, Joko. 2016. “Evaluasi Anggaran Biaya dan Pelaksanaan Pada Proyek Pembangunan Gedung
Kantor Kecamatan di Sragen”, http://eprints.ums.ac.id/46510/26/11.%20NASKAH%20PUBLIKASI.pdf , diakses pada 9 November 2018
Presiden. 2018. “Administrasi
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa”, Perpres no 16 tahun 2018, diakses pada 9 November 2018
Reszha. 2017. “Sanksi Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah”, https://reszajulianisha.wordpress.com/2017/06/23/sanksi-dalam-pelaksanaan-pengadaan-barangjasa-pemerintah/ , diakses pada 9 November 2018
Suryanto. 2018. “Ruang Lingkup Tujuan Kebijakan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Jasa”,
http://kap-suryanto.id/2018/07/09/ruang-lingkup-tujuan-kebijakan-prinsip-dan-etika-pengadaan-barangjasa/ , diakses pada 9 November 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar